Artikel ini telah menyelidiki persistensi praktik korupsi di Nigeria. Sebagian besar penelitian sebelumnya cenderung berfokus pada aktor sosial individu, dan memiliki sedikit perhatian terhadap struktur sosial dan lembaga yang membentuk tindakan mereka. Struktur dan institusi sosial secara bersamaan memungkinkan dan membatasi praktek predatori. Para aktor sosial dibentuk oleh struktur dan institusi masyarakat yang memungkinkan mereka untuk memahami peristiwa dan nilai-nilai sehari-hari dan tindakan mereka dibentuk oleh struktur kelembagaan. Dengan demikian, praktik kriminal keuangan di Nigeria tidak dapat sepenuhnya dipahami tanpa mempertimbangkan pengaruh struktur dan sejarah institusional. Artikel ini m empertimbangkan struktur kelembagaan dalam negara Nigeria, ekonomi global dan konteks historis untuk menjelaskan persistensi praktik kriminal keuangan di Nigeria. Bukti yang diberikan dalam artikel ini telah menunjukkan bahwa sejumlah besar pendapatan pemerintah telah dialirkan...
LATAR BELAKANG PENYUSUTAN
Pada umumnya, perusahaan dalam kegiatan usahanya melakukan pemotongan pajak karena adanya pengeluaran kas, baik untuk pembelian barang, membayar tenaga kerja, maupun jasa lain yang digunakan dalam kegiatan operasional. Dalam kegiatan operasional yang harus dibeli terlebih dahulu contohnya adalah gedung, mesin, dan tanah. Pengeluaran kas untuk pengeluaran tersebut memberikan manfaat lebih dari satu periode. Untuk kepentingan pajak, perlakuan terhadap pengeluaran semacam ini dapat menimbulkan masalah dalam penentuan pajak penghasilan.
PENGERTIAN PENYUSUTAN
Menurut PSAK 17 Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyusutan dilakukan karena manfaat yang diberikan dan nilai dari aset tersebut semakin berkurang. Pengurangan nilai aset tersebut dilakukan secara bertahap.
Kebijakan pajak dalam penyusutan harus mempertimbangkan tiga hal, yaitu :
a. Keadilan Pajak (tax equity)
Dalam keadilan pajak perlu diperhatikan jenis kegiatan dari Wajib Pajak, seperti jenis perusahaan (manufaktur atau jasa) , struktur modal (padat modal atau padat karya), dan sebagainya.
b. Kebijakan Ekonomi
Penyusutan berakibat pada peningkatan modal (capital growth). Hal ini karena saat penyusutan besar, maka laba setelah pajak juga besar, pengembalian atas investasi (ROI) juga besar, sehingga arus kas menjadi tinggi. Menurut ketentuan perpajakan, perhitungan penyusutan dimulai pada tahun perolehan. Secara ekonomis dapat diatur dengan peraturan tertentu secara selektif untuk mendorong atau menghambat suatu peningkatan modal.
Secara selektif, penyusutan dibedakan menjadi :
1. Penyusutan untuk barang baru atau bekas
2. Penyusutan berdasarkan jenis industri tertentu 3. Penyusutan berdasarkan jenis aset
4. Penyusutan berdasarkan lokasi (terpencil)
c. Administrasi
Secara administrasi, penyusutan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sederhana dan kompleks. Pemilihan jenis penyusutan, baik yang sederhana ataupun yang kompleks, bergantung pada beberapa hal seperti besarnya biaya administrasi, sumber daya manusia, dan kepatuhan dari Wajib Pajak.
KARAKTERISTIK DARI ASET YANG DAPAT DISUSUTKAN
1. Digunakan dalam kegiatan usaha
Aset yang boleh disusutkan adalah aset yang dipakai dalam usaha atau menjalankan usaha. Aset ini dapat dibedakan menjadi aset bisnis, aset campuran, dan aset pribadi. Aset bisnis dapat disusutkan semuanya, sedangkan aset campuran dapat disusutkan sebagian sesuai yang digunakan dalam kegiatan usaha.
2. Nilainya menurun secara bertahap
Nilai aset yang disusutkan harus menurun secara bertahap, baik karena semakin menurun kualitasnya atau semakin buruk fisiknya. Jika nilainya tidak menurun secara bertahap, maka tidak dapat disusutkan tetapi langsung dibiayakan. Contohnya adalah tanah, aset pendanaan, barang dagangan, dan persediaan.
3. Aset berwujud dan aset tidak berwujud
Aset berwujud maupun aset tidak berwujud yang mempunyai manfaat lebih dari satu periode dapat disusutkan. Untuk aset tidak berwujud penyusutannya disebut dengan amortisasi.
4. Pihak yang berhak melakukan penyusutan
a. Pihak yang menggunakan aset tersebut dalam kegiatan usaha
b. Pemilik, dapat dibagi menjadi legal owner dan beneficial owner
5. Saat dilakukan penyusutan
Secara umum saat dilakukan penyusutan adalah saat digunakan, tetapi adakalanya pada tahun perolehan.
6. Dasar untuk melakukan penyusutan
a. Harga perolehan (historical cost)
Termasuk didalamnya adalah harga, ongkos, dan pajak. Pajak yang dapat dikreditkan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat dikreditkan dengan pajak keluaran tidak termasuk dalam harga perolehan.
b. Harga penggantian (replacement cost)
Pada prinsipnya harga penggantian tidak diperkenankan, karena untuk kepentingan pencatatan menggunakan harga perolehan.
c. Revaluasi (revaluation)
Suatu aset yang telah direvaluasi biasanya disusutkan berdasarkan nilai revaluasinya.
Penyusutan yang dipercepat
Penyusutan dapat dipercepat untuk meningkatkan arus kas, karena jika penyusutannya besar, maka pajak yang dibayar lebih kecil dan pengembalian atas investasi menjadi tinggi.
Metode yang dapat digunakan adalah :
1. Dipercepat (Accelerated), misal dengan metode penyusutan saldo menurun/menurun ganda (declining/double declining balance)
2. Memperpendek umur (shorted life)
3. Bebas (arbitrary deduction)
(Alan P. Murray, 1971)
Komentar
Posting Komentar